Home DINKES KALTIM Kadinkes Kaltim: Pergub Nomor 22 Tahun 2023 Mewujudkan Tata Kelola Kesehatan yang...

Kadinkes Kaltim: Pergub Nomor 22 Tahun 2023 Mewujudkan Tata Kelola Kesehatan yang Merata

0
Kadinkes Kaltim, dr. Jaya Mualimin, Pergub No. 22 Tahun 2023 Mewujudkan Tata Kelola Kesehatan yang Merata di Kalimantan Timur.

BERANDA.CO, Samarinda – Dinas Kesehatan Kalimantan Timur (Dinkes Kaltim) saat ini terus berkomitmen dalam implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2023. Pergub ini berisi regulasi yang berkaitan dengan pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, uraian tugas, dan tata kerja rumah sakit daerah di lingkungan Dinkes Kaltim.

Kepala Dinkes Kaltim, dr. Jaya Mualimin, menjelaskan bahwa Pergub ini merupakan tonggak penting yang telah lama ditunggu. Regulasi ini mengatur segala aspek terkait pengelolaan pemerintahan di bidang kesehatan, khususnya dalam konteks rumah sakit daerah (RSUD).

“Dengan adanya Pergub ini, tata kelola kelembagaan RSUD diatur dalam beberapa pasal dan menjadi bagian dari tugas kami di Dinkes Kaltim,” ungkapnya.

Tujuan utama Pergub ini adalah untuk mencapai kesamaan persepsi dan indikator kinerja antara Dinkes Kaltim dan semua rumah sakit di wilayah Kalimantan Timur. Ini akan memastikan bahwa seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan harus dilaporkan atau disesuaikan dengan indikator yang telah ditetapkan melalui RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Hal ini penting karena menjamin keselarasan antara Dinkes dan rumah sakit dalam memberikan layanan kesehatan, sehingga tidak ada perbedaan yang signifikan dalam pelaksanaan tugas.

Dinkes Kaltim berperan sebagai lembaga yang mengawasi pemerintahan di bidang kesehatan. Pergub ini juga menciptakan badan pengawas rumah sakit yang akan berfungsi ketika ada keluhan atau masalah yang muncul dari masyarakat terkait pelayanan kesehatan di RSUD.

“Kami mengundang masyarakat untuk menyampaikan keluhan mereka. Selain itu, jika ada keluhan yang berkaitan dengan puskesmas, mereka bisa menghubungi dewan pertimbangan klinik. Jika perlu tingkat yang lebih tinggi, ada Ombudsman yang dapat dihubungi langsung untuk melaporkan keluhan,” jelas dr. Jaya Mualimin.

Pergub Nomor 22 Tahun 2023 juga menguraikan peranan direktur rumah sakit yang bertanggung jawab kepada kepala dinas. Regulasi ini melibatkan banyak aspek, termasuk organisasi dan tata kerja Dinkes Kaltim, badan pengawas rumah sakit, dewan pertimbangan klinik, serta pengelolaan keuangan dan aset rumah sakit umum daerah dan puskesmas.

“Pergub ini sangat relevan dengan tren saat ini di mana kualitas pelayanan harus ditingkatkan untuk memastikan kepuasan masyarakat. Pemberian pelayanan kesehatan yang berkualitas menjadi tujuan utama. Dengan penyelenggaraan pemerintah yang baik, pengelolaan keuangan juga akan membantu dalam pengelolaan masyarakat itu sendiri. Semua rumah sakit akan mengikuti pola BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), yang merupakan standar untuk pengelolaan keuangan dalam sektor kesehatan,” tambahnya.

Pergub Nomor 22 Tahun 2023 menjadi landasan penting untuk memastikan bahwa tata kelola kesehatan di Kalimantan Timur dapat dikelola dengan baik, merata, dan mengikuti standar yang ditetapkan. Langkah-langkah yang diambil oleh Dinkes Kaltim dan lembaga terkait akan membantu mencapai tujuan ini dan memberikan manfaat positif bagi seluruh masyarakat di wilayah tersebut. (adv)

Facebook Comments Box
Exit mobile version