BERANDA.CO, Nusantara – Ibu Kota Nusantara (IKN) menunjukkan langkah konkret dalam menjaga kedaulatan Bahasa Indonesia, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin, menegaskan komitmen pihaknya untuk menerapkan Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia, baik di ruang publik maupun dalam komunikasi resmi pemerintahan.
Langkah ini juga merupakan bentuk dukungan terhadap pedoman yang telah diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen). “Dalam rangka menjaga kedaulatan Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara, kami berkomitmen untuk melaksanakan pedoman dan pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia, baik di ruang-ruang publik atau landscape di wilayah IKN maupun dalam hubungan resmi di lingkungan Ibu Kota Nusantara,” ujar Alimuddin.
Komitmen ini dipandang lebih dari sekadar urusan administratif. Alimuddin menekankan bahwa penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar merupakan bagian dari strategi membangun identitas nasional yang kuat, terutama di pusat pemerintahan baru Indonesia.
Otorita IKN juga mendorong semua pihak, termasuk institusi publik, pelaku usaha, dan masyarakat umum, agar bangga, mahir, dan maju bersama Bahasa Indonesia. “Mari kita bangga, mahir, dan maju dengan Bahasa Indonesia,” tutup Alimuddin. (Red)