BERANDA.CO – DPRD Kaltim akhirnya menyetujui Raperda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltim menjadi Perda. Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengungkapkan terdapat beberap nomenklatur OPD yang berubah serta fungsi dan kerjanya.
Politisi PAN ini menyebutkan salah satu perubahan yang signifikan seperti nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kaltim dirubah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kaltim.
Tugasnya melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah.
“Hal itu sesuai Perpres Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional,” katanya. “Kenapa ditunggu perubahannya? Karena kerja sama penelitian khususnya di Kaltim diminta untuk segera dirubah,” tandas Baharuddin Demmu usai Paripurna ke-15, Senin 15 Mei 2023.
Selain itu, perubahan lainnya seperti pencabutan Perda tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah. Khusus bagian ini secara umum bukan merubah fungsi dan peran RSUD melainkan sistem pertanggungjawaban yang berada di bawah Dinkes Kaltim. “Selama ini kan khusus ya, jadi langsung ke Pemprov Kaltim. Sekarang sistemnya berkoordinasi dengan Dinkes jadi bersinergi untuk sama-sama membangun,” paparnya.
Sebelum pengesahan, Baharuddin Demmu membeberkan, ketika aturan ini dalam proses fasilitasi dengan Kemendagri, sempat dikembalikan karena kekurangan dokumen. “Tepatnya mengenai keputusan DPRD Kaltim tentang usulan ranperda di luar Propemperda tahun 2023,” paparnya. (adv)