BERANDA.CO, Samarinda – Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur (Dinkes Kaltim) terus melakukan pemantauan (monitoring) dan evaluasi kegiatan yang dijalankan dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah untuk mengevaluasi kinerja program dan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Dinkes Kaltim, serta mengidentifikasi faktor-faktor penghambat dan pendorong dalam mencapai indikator kinerja yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, menjelaskan bahwa pemantauan dan evaluasi dilakukan secara berkala, yakni setiap triwulan, dan hasil pemantauan serta evaluasi ini diintegrasikan ke dalam aplikasi Evapor Bappeda.
“Kegiatan itu bertujuan untuk mengevaluasi kinerja program dan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Dinkes Kaltim, serta mengidentifikasi faktor-faktor penghambat dan pendorong dalam pencapaian indikator kinerja,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Jaya Mualimin.
Lebih lanjut, kegiatan pemantauan-evaluasi ini juga membahas rencana umum pengadaan (RUP) barang/jasa yang melibatkan swakelola maupun penyedia layanan. RUP harus diumumkan sesuai dengan ketentuan yang ada, khususnya yang diatur dalam Perpres 16 tahun 2018. Informasi mengenai RUP harus tersedia di aplikasi SIRUP dan juga dapat diakses melalui situs web, papan pengumuman, surat kabar, atau media lainnya. Selain itu, RUP harus diperbarui jika ada perubahan atau revisi dalam paket pengadaan atau DIPA/DPA.
“Kami harus menetapkan dan mengumumkan RUP sesuai dengan ketentuan Perpres 16 tahun 2018. ,” ujar Jaya Mualimin.
Dalam konteks pengadaan barang dan jasa, Dinkes Kaltim juga harus mematuhi regulasi yang mengharuskan penggunaan produk dalam negeri sesuai dengan Perpres No. 12/2021. Produk dalam negeri yang digunakan harus memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) ditambah Batasan Maksimum Penggunaan (BMP) minimal sebesar 40 persen. Penentuan nilai TKDN dan BMP mengacu pada daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian.
Jaya Mualimin menekankan bahwa pengadaan barang impor hanya dapat dilakukan jika barang tersebut belum diproduksi di dalam negeri atau volume produksi dalam negeri tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan. Selain itu, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan/atau kementerian/lembaga/pemerintah daerah juga harus meningkatkan pencantuman produk dalam negeri dalam katalog elektronik.
“Pengadaan barang impor hanya dapat dilakukan jika barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri atau volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan. LKPP dan/atau kementerian/lembaga/pemerintah daerah juga harus memperbanyak pencantuman produk dalam negeri dalam katalog elektronik,” tandas Jaya Mualimin.
Dalam upaya untuk memperkaya pengetahuan dan pengalaman, Dinkes Kaltim juga menerima paparan dari narasumber yang berasal dari Bappeda Provinsi Kalimantan Timur dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Kalimantan Timur. Informasi yang diberikan oleh narasumber ini diharapkan dapat menjadi masukan yang berharga bagi Dinkes Kaltim dalam melaksanakan program dan kegiatan, serta dalam proses pengadaan barang/jasa yang lebih efisien dan efektif. (adv)
