
BERANDA.CO, Samarinda — Proses sidang etik terhadap dua anggota DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra dan Darlis Pattalongi, terus bergulir di Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil kedua terlapor untuk dimintai klarifikasi terkait aduan dari Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim.
Dalam keterangannya kepada awak media di Gedung D Kantor DPRD Kaltim, Subandi menjelaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk menggali versi lengkap dari para terlapor.
“Baru saja kami di BK mengundang Pak Darlis dan Pak Andi. Intinya kami meminta penjelasan dan klarifikasi terkait kronologi dan apa yang sebenarnya terjadi, dari awal hingga akhir,” ujar Subandi, Kamis (12/06).
Subandi menyebut bahwa sebelumnya pihaknya telah mendengarkan keterangan dari pelapor, saksi-saksi, serta menerima bukti rekaman video yang berkaitan dengan kasus tersebut. Kini, BK tengah bersiap menggelar rapat internal guna menelaah semua informasi dan menentukan langkah selanjutnya.
“Kami juga sedang meminta tambahan bukti dari pelapor, jika memang ada. Tapi sejauh ini, semua pihak telah kami panggil dan dengarkan,” katanya.
Terkait kemungkinan mempertemukan pelapor dan terlapor dalam satu forum, Subandi menyatakan bahwa keputusan itu akan ditentukan setelah hasil rapat internal BK.
“Kalau dari data dan informasi yang kami miliki, sepertinya tidak perlu ada konfrontasi. Tapi tetap akan kami bahas secara objektif dalam rapat internal,” jelasnya.
Lebih lanjut, Subandi menegaskan bahwa BK akan menjalankan proses ini secara profesional, berlandaskan aturan yang tertuang dalam tata tertib, kode etik, dan tata beracara DPRD Kaltim. Ia juga menegaskan bahwa keputusan BK bersifat final dan mengikat.
“Baik pelapor maupun terlapor harus menerima hasil dari BK. Keputusan kami final dan mengikat, bukan hanya Mahkamah Konstitusi saja yang bisa seperti itu,” tegasnya.
Subandi juga memastikan bahwa tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam proses ini. Ia menegaskan bahwa walaupun kedua terlapor adalah sesama anggota DPRD, BK tetap akan bersikap independen dan objektif.
‘Jadi sifatnya keputusan BK itu final dan mengikat jadi bukan MK aja yang punya sifat final dan mengikat,” tandasnya. (adv/red)