
BERANDA.CO, Samarinda – Pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif di DPRD Kalimantan Timur masih belum dapat dilanjutkan karena kekurangan dokumen pendukung. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, dalam keterangan resminya.
Dua Raperda yang menjadi sorotan adalah terkait Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) dan Penataan Alur Sungai. Keduanya merupakan usulan inisiatif, salah satunya datang dari Fraksi Golkar atas rekomendasi Ketua DPRD Kaltim, dan kemungkinan lainnya dari Komisi II.
“Saya pribadi tidak mempermasalahkan siapa yang mengusulkan, yang terpenting adalah data dan dokumennya lengkap untuk kami bahas di Bapemperda,” ujar Baharuddin.
Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) Kaltim ini menegaskan bahwa sebelum masuk ke tahapan evaluasi dan pembahasan resmi, setiap usulan Raperda wajib melampirkan naskah akademik serta latar belakang dan urgensi regulasi yang diusulkan.
“Kami di Bapemperda memiliki standar dan SOP yang harus diikuti. Jika belum ada naskah akademik, kami minta untuk dilengkapi terlebih dahulu,” tegasnya.
Hingga kini, Komisi II maupun fraksi pengusul belum menyerahkan dokumen lengkap yang dibutuhkan, sehingga proses legislasi belum dapat dilanjutkan.
Baharuddin juga meluruskan persepsi bahwa hanya komisi atau fraksi tertentu yang berhak mengusulkan Raperda. Ia menekankan bahwa usulan Raperda inisiatif dapat datang dari berbagai pihak, termasuk lintas anggota DPRD, fraksi, komisi, bahkan elemen masyarakat seperti akademisi atau organisasi sipil.
“Jika ada tujuh anggota lintas fraksi yang mengajukan bersama, itu sah. Begitu pula satu fraksi atau satu komisi, itu sudah cukup,” jelasnya.
Bapemperda DPRD Kaltim, menurut Baharuddin, berkomitmen memastikan proses penyusunan perda berjalan transparan, akuntabel, dan berbasis data. Ia berharap seluruh pihak yang mengusulkan segera melengkapi dokumen agar pembahasan Raperda dapat segera dilanjutkan.
“Diharapkan, semua pihak dapat segera melengkapi dokumen yang diperlukan agar rencana pengajuan Raperda ini dapat segera dibahas dan ditindaklanjuti,” pungkasnya. (adv/red)