Home DPRD KALTIM Anggota DPRD Kaltim Dukung Kebijakan Penarikan Retribusi Perusahaan Tambang

Anggota DPRD Kaltim Dukung Kebijakan Penarikan Retribusi Perusahaan Tambang

0
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Ismail..

BERANDA.CO, Samarinda – Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) dalam menarik restribusi perusahaan tambang yang memegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebesar 10 persen dari keuntungan bersih dan diserahkan kepada pemerintah daerah mandapat dukungan dari Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Ismail.

“Itu menjadi kebijakan yang bagus. Mudah-mudahan apa yang diberikan oleh perusahaan pemegang IUPK dapat dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah,” ucap Ismail

Ismail menyoroti langkah PT Kaltim Prima Coal (KPC), salah satu perusahaan pemegang IUPK, yang telah menjadi contoh dalam penerapan kebijakan retribusi IUPK. Dia berharap perusahaan-perusahaan lain di Kaltim akan mengikuti jejak positif KPC dalam menerapkan kebijakan serupa.

“Kami berharap perusahaan-perusahaan lain juga melakukan hal yang sama, melaksanakan kebijakan retribusi IUPK itu,” katanya.

Selain mengapresiasi kontribusi perusahaan tambang terhadap pemberdayaan masyarakat di sekitar lokasi mereka, Ismail juga mengingatkan bahwa kontribusi perusahaan-perusahaan ini harus lebih signifikan ketika penghasilan dan produksi mereka meningkat.

Ismail menyatakan bahwa Komisi II DPRD Kaltim akan terus mengawasi dan mendukung upaya Pemprov Kaltim dalam mengoptimalkan penerimaan daerah dari IUPK.

“Sudah ada awal yang baik. Tapi, kami mau optimalisasi pendapatan daerah yang lebih baik lagi,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah yang Berasal dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.

Pergub tersebut bertujuan memberikan landasan hukum bagi Pemprov Kaltim dalam memastikan perusahaan pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKB2B), yang telah berubah menjadi IUPK, membayar penerimaan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (adv)

Facebook Comments Box
Exit mobile version