spot_img

Aktivitas Tambang Ilegal Gunakan Jalan Nasional dan Kabupaten

BERANDA.CO – Temuan Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim terhadap PT Tata Kirana Megajaya di Desa Suko Mulyo, Sepaku, PPU, ternyata cukup mencengangkan. Betapa tidak, perusahaan itu diduga telah beroperasi beberapa bulan di sekitar IKN dan total luasan lahan yang digarap.

Kendati begitu, Agiel Suwarno, Anggota Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, belum bisa memberikan informasi lebih lanjut. Dia hanya memperkirakan perusahaan itu sudah beroperasi kurang lebih beberapa bulan terakhir di sana.

“Belum bisa memastikan. Kemungkina ada kawasan hutan yang ditambang mereka. Yang jelas tindakan yang dilakukan tidak mengindahkan kaidah lingkungan. Karena ilegal, mereka tidak berpikir begitu. Sudah enggak ada amdal, tidak ada CSR dan lainnya. Mau enak sendiri saja,” katanya.

BACA JUGA  Dua Pansus Perpanjang Masa Kerja, Wakil Ketua Bapemperda Sebuat Wajar

Politisi PDI-P ini merasa kesal akibat aktivitas tambang ilegal yang tidak memiliki izin tersebut. Terutama, ketika PT Tata Kirana Megajaya masuk dalam daftar 21 IUP palsu.

“Bagaimana tidak marah, mereka melakukan hauling menggunakan akses jalan nasional dan kabupaten. Secara aturan dan sesuai dengan Perda kan itu tidak boleh. Kaidah-kaidah pertambangan yang ada itu dilanggar semua sama mereka,” ucapnya.

Makanya, tindak lanjut yang akan dilakukan Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, adalah memohon kepada pimpinan DPRD Kaltim untuk memanggil pihak terkait. Di antaranya, ESDM Pusat dan Inspektor tambang yang bertugas di Kaltim. Kemudian, KLHK dan sebagainya.

“Kami pertanyakan bagaimana sikapnya atas kasus 21 IUP ini. Jelas-jelas ada pelanggaran seperti ini tapi dibiarkan. Kami upayakan memanggil mereka secepatnya, karena ini kan suasananya masih hangat. Kita minta pada pimpinan agar menjadwalkan pemanggilan dan mengundang pihak terkait,” tegasnya.

BACA JUGA  Pansus Investigasi Pertambangan Minta Truk Batubara yang Terguling Diusut

Diketahui, sidak yang dilakukan Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim ini masih berkaitan dengan berjalannya perpanjangan masa kerja selama tiga bulan, hingga 2 Mei 2023. “Pansus investigasi pertambangan masih berjalan sampai sekarang. Makanya kami lakukan sidak berdasarkan data 21 IUP yang disinyalir palsu,” tutupnya. (adv)

Facebook Comments Box
spot_img

Baca Juga

Artikel Terkait

google-site-verification=2BD9weAnZwEeg5aPSMuk5688uWcb6MUgj2-ZBLtOHog