
BERANDA.CO, Samarinda – Pengelolaan tenaga kerja di Kalimantan Timur kembali menjadi perhatian setelah DPRD Kaltim menekankan bahwa seluruh proses rekrutmen seharusnya berada dalam kewenangan Dinas Ketenagakerjaan dan Tranmigras (Disnakertrans) Kaltim, termasuk pengawasan terhadap labour supply, pengelolaan BLK, dan mekanisme kerja sama yang menyertainya.
Isu mengenai kewenangan pengelolaan tenaga kerja ini muncul di tengah meningkatnya perdebatan publik, terutama terkait peran desa dan kecamatan.
Anggota Komisi IV, Agusriansyah Ridwan, menyampaikan Disnaker adalah institusi yang paling tepat menangani urusan tersebut.
“Kadang-kadang, harusnya kan Disnaker dalam hal ini,” ujarnya saat ditemui di Gedung B Komplek Perkantoran DPRD Kaltim.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan lembaga penyedia tenaga kerja diperbolehkan selama mereka resmi, berbadan hukum, dan bekerja sama dengan Disnaker serta perusahaan terkait.
“Boleh di masyarakat itu ada, tapi kan labour supply yang resmi, yang bekerja sama dengan Disnaker dalam lini atau melakukan kerja sama dengan perusahaan,” ungkapnya.
Menurutnya, Perda Ketenagakerjaan telah mengatur fleksibilitas pengelolaan Balai Latihan Kerja (BLK) oleh pemerintah, perusahaan, maupun pihak swasta.
“Di Perda Ketenagakerjaan kita kan memang BLK itu bisa saja dilakukan oleh pemerintah secara mandiri, bisa dilakukan oleh perusahaan, dan bisa dilakukan oleh pihak swasta, tapi harus memenuhi unsur-unsur legal standing-nya,” jelasnya.
Agusriansyah menegaskan bahwa keberadaan BLK atau labour supply bukan masalah selama kerja sama dilakukan secara resmi.
“Jadi pada prinsipnya itu tidak jadi persoalan sebenarnya, yang penting rumusan kerjasamanya, MOU-nya itu betul-betul sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pencatatan dan koordinasi antara Disnaker, perusahaan, dan lembaga penyalur tenaga kerja. “Itu harus tetap tercatat, terkoordinasi antara Disnaker, perusahaan, dan labour supply yang ada,” tambahnya.
Menanggapi anggapan masyarakat bahwa perekrutan tenaga kerja lebih baik dikelola pemerintah desa atau kecamatan, ia menyebut hal itu justru menyulitkan.
“Kalau misalkan ada juga yang bilang kenapa nggak harus oleh pemerintah desa atau oleh kecamatan malah repot,” ujarnya.
Agusriansyah menilai rekomendasi dari desa tetap diperbolehkan, namun lembaga profesional lebih ideal untuk menjalankan fungsi penyaluran tenaga kerja.
“Kalau rekomendasi sih boleh, tetapi sebenarnya yang lebih profesional itu memang harusnya labour supply,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa labour supply idealnya memiliki BLK sendiri agar tenaga kerja yang disalurkan benar-benar siap pakai. “Sehingga kalau dia mendistribusikan tidak sifatnya hanya medeliver, artinya itu juga akan bisa menimbulkan persoalan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan potensi tumpang tindih jika lembaga penyedia tenaga kerja hanya berperan sebagai perantara.
“Kalau sifatnya dia hanya sebagai perantara, tidak memberikan pelatihan, itu persoalannya, itu yang harus di-clearkan,” tandasnya. (adv/red)


