BERANDA.CO, Bontang – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Kota Bontang membuktikan keberadaannya dengan menyelenggarakan sejumlah pelatihan berbasis hukum. Kepala UPTD BLKI Kota Bontang, Ismid Rizal, mengungkapkan bahwa ada 7 dasar hukum yang mengatur pelaksanaan pelatihan di lembaganya.
Dengan mengacu pada dasar hukum yang kuat, UPTD BLKI Kota Bontang menetapkan program-program pelatihan untuk memberdayakan tenaga lokal. Ismid Rizal menekankan pentingnya meningkatkan keterampilan masyarakat lokal sebagai alternatif terhadap membawa tenaga kerja dari luar, yang pada gilirannya dapat membantu menekan angka pengangguran di Kota Taman.
“Saya mengajak masyarakat khususnya para anak muda untuk bergabung dan meningkatkan keterampilannya bersama UPTD BLKI Kota Bontang. Program pelatihan kami didasarkan pada dasar hukum yang solid,” ungkap Ismid Rizal. “Pelatihan ini terbuka untuk semua, termasuk lulusan SMK, SMA, dan sarjana. Kami sadar bahwa ijazah saja tidak cukup, keterampilanlah yang membuat perbedaan,” sambungnya.
Dasar hukum pelatihan di UPTD BLKI Kota Bontang mencakup peraturan dari tingkat nasional hingga peraturan menteri yang mengatur sistem pelatihan kerja, standar kompetensi kerja nasional, hingga pedoman penyelenggaraan pelatihan berbasis kompetensi. Dengan dasar hukum yang jelas, UPTD BLKI Kota Bontang berkomitmen untuk memberikan pelatihan berkualitas sesuai standar yang berlaku.
Berikut Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;
3. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 No 24);
4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Sistem Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 338);
5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaran Sistem Pelatihan Kerja Nasional di Daerah;
6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi;
7. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 7 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.(adv)


