spot_img

Proses Penyusunan Pergub di Kaltim dalam Tahap Penyelesaian Terkait Penanggulangan Bencana

BERANDA.CO, Samarinda – Rachmadiana Sari, seorang Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah tahapan yang harus diikuti dalam proses penyusunan draf Peraturan Gubernur di Kalimantan Timur. Hal ini menjadi semakin penting karena Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kalimantan Timur memiliki dua rancangan peraturan gubernur yang harus segera diselesaikan.

Menurut Rachmadiana Sari, proses penyusunan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah mengalami revisi menjadi UU Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tahapan awal dalam penyusunan produk hukum daerah adalah tahapan perencanaan.

Rachmadiana Sari menjelaskan bahwa pada tahun ini, seluruh proses sebenarnya hanya tinggal pada penyusunan draf. Dua peraturan gubernur yang dimaksud sudah melalui kajian Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). “Sehingga daerah (Kaltim) hanya tinggal melanjutkan dari apa yang telah ditentukan oleh nasional (BNPB) dalam konteks potensi bencana,” ungkapnya.

BACA JUGA  Sinergi BPBD Kaltim dengan Relawan dan Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan Bencana

Selain itu, tahapan penyusunan draf kedua peraturan gubernur tersebut di Biro Hukum telah melibatkan tim pembahas. “Setelah penyusunan aspek teknisnya selesai, maka draf akan diajukan ke Biro Hukum. Selanjutnya, Biro Hukum akan melakukan fasilitasi sebelum peraturan tersebut ditetapkan dan diundangkan,” terang Rachmadiana.

Rachmadiana Sari menegaskan bahwa ketetapan akhir mengenai kedua peraturan gubernur ini akan bergantung pada hasil fasilitasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah Direktur Produk Hukum Daerah. “Ketika proses tersebut berlangsung dengan cepat, maka peraturan tersebut akan segera diundangkan dalam waktu dekat,” paparnya.

Dua peraturan gubernur yang saat ini disiapkan oleh BPBD Kaltim adalah Rencana Penanggulangan Bencana Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023-2027 dan Kajian Risiko Bencana Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023-2027. (adv)

Facebook Comments Box

  Yuk gabung ke Chanel WhatsApp Beranda.co!

spot_img

Baca Juga

Artikel Terkait

google-site-verification=2BD9weAnZwEeg5aPSMuk5688uWcb6MUgj2-ZBLtOHog