spot_img

RPB Kaltim 2023-2027, Membangun Ketahanan Terhadap Bencana di Kaltim

BERANDA.CO, Balikpapan – Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kaltim, Tresna Rosano, mengungkapkan bahwa dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) adalah hasil dari upaya implementasi kajian risiko bencana nasional 2022-2026. RPB mencakup arah kebijakan dan perencanaan dalam konteks penanggulangan bencana.

“RPB juga merupakan penerapan standar pelayanan minimal dalam hal pencegahan dan kesiapsiagaan bencana,” ungkap Tresna.

Sebagai instrumen pelaksanaan rencana tindakan penanggulangan bencana di daerah, RPB menjadi dokumen yang wajib dibuat dan menjadi panduan dalam perencanaan pembangunan di tingkat daerah. RPB berperan penting dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta dokumen perencanaan daerah lainnya.

Tresna juga menekankan bahwa perencanaan penanggulangan bencana memerlukan komitmen yang terefleksi dalam alokasi anggaran yang terencana dan berkelanjutan.

BACA JUGA  Kaltim Fokus Tingkatkan Ketahanan Daerah Hadapi Perubahan Iklim: BPBD Ungkap Strategi Penguatan Kapasitas

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2007, penanggulangan bencana merupakan bagian integral dari perencanaan pembangunan. RPB Kaltim dibangun berdasarkan hasil analisis risiko bencana serta program dan kegiatan penanggulangan bencana yang dijabarkan dalam detail beserta alokasi anggarannya.

Oleh karenanya menurut Tresna memahami pentingnya RPB sebagai dasar rencana aksi dalam penanggulangan bencana di Kaltim. Kabupaten dan kota diharapkan dapat memanfaatkan RPB sebagai acuan dalam menyusun perencanaan di tingkat daerah masing-masing.

“Bagi Kabupaten dan kota dapat menjadikan RPB ini salah satu dasar dalam penyusunan di tingkat daerah masing-masing,” tandasnya. (adv)

Facebook Comments Box

  Yuk gabung ke Chanel WhatsApp Beranda.co!

spot_img

Baca Juga

Artikel Terkait

google-site-verification=2BD9weAnZwEeg5aPSMuk5688uWcb6MUgj2-ZBLtOHog