spot_img

Legislator PDI Perjuangan Kaltim Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum demi Masyarakat

BERANDA.CO, Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dari Fraksi PDI Perjuangan, Ananda Emira Moeis, tengah aktif melakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang bantuan hukum. Langkah ini dilakukan sebagai upaya nyata dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang mereka hadapi.

Ananda menjelaskan bahwa Perda ini bertujuan untuk memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkannya, terutama kepada yang kurang mampu, ketika mereka dihadapkan pada masalah hukum. Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan untuk memastikan bahwa setiap warga memiliki akses ke pelayanan hukum yang adil dan merata.

“Perda tersebut bertujuan untuk memberikan akses bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama yang kurang mampu, dalam menghadapi masalah hukum,” kata Ananda di Samarinda.

Selain itu, Ananda juga mengungkapkan alasan lain yang mendorongnya untuk mensosialisasikan Perda ini kepada masyarakat. Dia menyebut bahwa petunjuk teknis terkait pelaksanaan Perda tersebut belum dikeluarkan oleh pemerintah, sehingga dirinya terus melakukan edukasi dengan harapan petunjuk pelaksanaannya segera diterbitkan.

BACA JUGA  Darlis Pattalongi Tegaskan Komitmen DPRD Awasi Program GratisPol

Menurut Ananda, banyak warga yang membutuhkan konsultasi hukum terkait berbagai masalah seperti sengketa tanah, pernikahan, dan urusan hukum lainnya. Usai acara sosialisasi Perda, dirinya sering menerima telepon dan pesan WhatsApp dari warga yang ingin menanyakan hal-hal yang lebih rinci. Bahkan, beberapa warga datang langsung ke Kantor DPD PDI Perjuangan Kaltim untuk mendapatkan konsultasi hukum.

“Setelah acara sosialisasi Perda ini, kami biasanya banyak mendapat telepon dan WA dari warga yang menanyakan hal-hal yang lebih detail lagi. Banyak juga yang datang ke Kantor DPD PDI Perjuangan Kaltim untuk konsultasi hukum,” ucapnya.

Ananda berharap agar Pemerintah Provinsi Kaltim dapat segera menerbitkan petunjuk teknis terkait pelaksanaan Perda bantuan hukum. Hal ini penting untuk memastikan bahwa masyarakat dapat segera memanfaatkan akses bantuan hukum yang telah diatur dalam Perda tersebut.

BACA JUGA  Tingginya Intensitas Kebakaran Lahan, Anggota Dewan Apresiasi Langkah Sigap Tim Karhutla

Lebih lanjut, Ananda menekankan bahwa Perda ini juga mencerminkan kesadaran masyarakat akan pentingnya fungsi pengawasan dan pelaksanaannya dalam konteks hukum. Masyarakat ingin memahami hak-hak mereka dalam masalah hukum, dan Perda ini merupakan langkah positif dalam memberikan akses yang lebih luas kepada mereka.

Ananda juga mencatat bahwa partainya, PDI Perjuangan, memiliki layanan bantuan hukum yang siap memberikan pendampingan dan solusi kepada masyarakat Kaltim. Dia menegaskan komitmennya untuk terus menyampaikan informasi tentang Perda ini, karena diyakini bahwa akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat.

“Kami selalu dan tidak pernah letih untuk menyampaikan informasi tentang Perda ini, karena memang akan berdampak baik untuk masyarakat,” tandasnya. (adv)

Facebook Comments Box

  Yuk gabung ke Chanel WhatsApp Beranda.co!

spot_img

Baca Juga

Artikel Terkait

google-site-verification=2BD9weAnZwEeg5aPSMuk5688uWcb6MUgj2-ZBLtOHog