BERANDA.CO – Void tambang PT Dunia Usaha Maju (PT DUM) di Kecamatan Samarinda Utara kembali menjadi perhatian setelah seorang anak berusia 7 tahun, meninggal dunia di kawasan lubang bekas tambang tersebut.
Peristiwa itu mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) turun langsung meninjau kondisi void yang berada di wilayah Kelurahan Sei Siring, Lempake dan Sempaja, Kecamatan Samarinda Utara.
Pemprov Kaltim mencatat kejadian tersebut menambah daftar korban jiwa akibat lubang bekas tambang di Kaltim menjadi 30 orang.
Persoalan menjadi semakin krusial karena izin pertambangan PT DUM dijadwalkan berakhir pada Desember 2026. Di sisi lain, kewajiban reklamasi serta penanganan void di kawasan tersebut disebut belum terselesaikan.
Status izin perusahaan saat ini juga disebut berada dalam kondisi dibekukan.
Pemprov Kaltim Cari Jalan Keluar
Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto mengatakan kedatangan pihaknya tidak hanya untuk melihat kondisi lokasi, tetapi juga menginventarisasi persoalan yang ada sebagai bahan koordinasi dengan pemerintah pusat melalui Inspektur Tambang.
Bambang menyampaikan keprihatinan atas kembali jatuhnya korban. Ia meminta pemerintah kecamatan bersama masyarakat membahas langkah yang paling memungkinkan untuk mengurangi risiko di kawasan tersebut.
“Kami turut berduka cita atas kejadian ini. Kami meminta Pak Camat untuk bermusyawarah bersama masyarakat dalam menentukan langkah penanganan void ini, apakah akan ditutup atau tetap dimanfaatkan dengan skema tertentu, termasuk penggunaan pompa air. Yang terpenting, jangan sampai kembali terjadi korban. Mengingat kewenangan atas pertambangan berada di pemerintah pusat, selanjutnya akan dikordinasikan melalui Inspektur Tambang,” ujar Bambang.
Persoalan di lapangan tidak sesederhana menutup akses ke lokasi. Sebab, masyarakat di sekitar kawasan tersebut masih memanfaatkan air dari void, terutama ketika pasokan air dari sumber lain terbatas.
Warga Masih Mengambil Air dari Void
Ketua LPM Sempaja Utara, Muhammad Kacong, mengatakan kondisi kemarau membuat sebagian masyarakat menggunakan air dari kawasan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun pertanian.
“Karena musim kemarau, masyarakat mengambil air di sini untuk kebutuhan sehari-hari dan pertanian,” ujarnya.
Kondisi tersebut membuat upaya mengurangi risiko perlu mempertimbangkan kebutuhan warga. Salah satu masukan yang muncul adalah pemasangan pompa air agar masyarakat dapat mengambil air dari lokasi yang lebih aman tanpa harus mendekati area berbahaya.
Selain itu, pembatasan akses dan pemasangan papan peringatan juga dinilai diperlukan untuk mencegah warga beraktivitas terlalu dekat dengan void.
Inventarisasi Dilaporkan ke Pemerintah Pusat
Dari sisi pengawasan teknis pertambangan, Inspektur Tambang Kaltim Dayan mengatakan pihaknya akan melakukan pendataan lebih lanjut terhadap lokasi tersebut.
Inventarisasi itu mencakup aspek perizinan hingga kondisi teknis reklamasi dan rencana penutupan void oleh perusahaan.
“Kami akan menginventarisasi terkait lokasi ini dan melaporkannya kepada Kepala Inspektur Tambang Pusat, mulai dari aspek perizinan hingga teknis reklamasi dan penutupan void oleh perusahaan PT DUM,” kata Dayan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari proses koordinasi karena kewenangan pertambangan berada di pemerintah pusat.
Sementara itu, masa berlaku izin PT DUM yang tinggal beberapa bulan membuat penanganan void menjadi persoalan yang perlu segera mendapatkan kepastian.
Pemerintah bersama pihak terkait kini dihadapkan pada kebutuhan untuk menentukan langkah penanganan kawasan, sekaligus memastikan keselamatan masyarakat yang masih beraktivitas di sekitar lokasi.
Kegiatan peninjauan tersebut dihadiri Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto, Inspektur Tambang Kaltim Dayan, Camat Samarinda Utara Mochamad Joni, Lurah Sempaja Utara Hadriansyah, Ketua RT 22 Sempaja Utara La’ Mannu, Ketua LPM Sempaja Utara Muhammad Kacong, Babinsa Riyadi serta Babinkamtibmas Sinaga.


