spot_img

Kasus Tanah Kavling Bengkuring, 78 Korban Resmi Lapor Polisi

BERANDA.CO, Samarinda — Dugaan penipuan penjualan tanah kavling di kawasan Jalan Padat Karya, Gang Haji Mastuang, Bengkuring, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, resmi dilaporkan ke Polresta Samarinda. Sebanyak 78 konsumen melaporkan tiga orang terduga pelaku pada Selasa (16/12/2025), setelah mengaku merasa dirugikan dalam transaksi jual beli tanah.

Laporan pengaduan tersebut tercantum dalam Surat Nomor 005/A-LO/LAPTU/XII/2025 yang ditujukan kepada Kapolresta Samarinda c.q. Kasat Reskrim Polresta Samarinda. Para korban memberikan kuasa kepada kantor hukum Advice Law Office melalui advokat Febronius Kusi Kefi, Fuad, dan Lukas Daniel berdasarkan surat kuasa tertanggal 30 November 2025. Total korban yang mengaku dirugikan mencapai 187 orang, namun baru 78 konsumen yang secara resmi tercatat sebagai pelapor.

Dalam laporan itu, kuasa hukum korban menyebut tiga orang sebagai terduga pelaku, masing-masing berinisial MJ (warga Padat Karya), AR (warga Pinang Seribu), dan AM (warga Padat Karya).

“Pengaduan ini berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana terhadap penjualan tanah kavling di wilayah Bengkuring yang dilakukan kepada ratusan konsumen,” kata Advokat Fuad, mewakili rekannya mengutip niaga.asia.

Dari total sekitar 187 konsumen, lanjut Fuad, saat ini baru 78 orang yang telah memberikan kuasa secara resmi.

“Yang saat ini bersama kami ada 78 korban,” tambahnya.

Diduga Dijual Berlapis

Fuad menjelaskan, perkara ini bermula dari penjualan tanah kavling yang diduga tidak dilakukan secara transparan. Tanah tersebut diketahui merupakan milik AM, yang kemudian memberikan kuasa kepada anaknya, AR, untuk mengelola dan menjual lahan tersebut secara kaplingan. Selanjutnya, AR kembali memberikan kuasa kepada MJ yang berperan sebagai pengembang dan pemasar tanah kavling kepada para konsumen.

BACA JUGA  Lomba Mancing RT 01 Bukit Pinang, Silaturahmi Warga dalam Guyub dan Kebersamaan

“Seluruh proses pembelian oleh konsumen melalui MJ. Sehingga sejak awal konsumen benar-benar tidak mengetahui bahwa tanah tersebut merupakan milik AM,” ungkap Fuad.

Permasalahan baru terungkap ketika para konsumen hendak mengurus pemisahan bidang tanah dan administrasi kepemilikan masing-masing kavling. Dari proses itu, diketahui adanya pihak lain yang telah lebih dulu memiliki hak atas lahan tersebut.

“Setelah kami telusuri sejumlah dokumen, terdapat indikasi kuat bahwa tanah seluas kurang lebih 5 hektar ini telah diperjualbelikan sebelumnya pada dua pihak berbeda, masing-masing sekitar 2,5 hektare,” jelasnya.

Tanah tersebut disebut telah dijual pertama kali pada 1996 kepada Haji Imis, kemudian kembali diperjualbelikan pada 2014 kepada Harianto. Namun pada 2024, lahan yang sama kembali dikavlingkan dan dijual kepada ratusan konsumen.

“Sementara, pemilik awal diduga mengetahui bahwa tanah ini sudah habis diperjualbelikan jauh sebelumnya, tapi malah dikavlingkan lagi. Di sini letak unsur pidananya, unsur menipu itu sudah ada,” terangnya.

Kerugian Ditaksir Capai Rp2,1 Miliar

Akibat dugaan perbuatan tersebut, total kerugian para korban sementara ini ditaksir mencapai sekitar Rp2,1 miliar dan berpotensi bertambah seiring pendataan lanjutan.

Fuad menegaskan seluruh dokumen pendukung telah diserahkan kepada penyidik dan berharap perkara ini diproses secara profesional dan transparan. Meski demikian, pihaknya masih membuka ruang penyelesaian secara baik-baik.

“Pada prinsipnya kami terbuka. Apabila hak-hak klien kami dikembalikan, tentu persoalan ini bisa dibicarakan. Namun jika tidak ada titik temu, maka seluruh jalur hukum akan kami tempuh,” paparnya.

Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Sementara itu, Febronius Kusi Kefi menegaskan laporan pidana ditempuh karena adanya dugaan kuat tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dinilai memenuhi unsur Pasal 378 dan 372 KUHP.

BACA JUGA  Ananda Emira Moeis: DPRD Kaltim Siapkan Agenda Padat Hingga Agustus 2025

Ia juga mengungkapkan bahwa salah satu terlapor, MJ, saat ini telah ditahan Polresta Samarinda dalam perkara lain.

“Informasi yang kami terima, MJ juga sudah ditahan dengan kasus berbeda. Tinggal dua terlapor lainnya, AR dan AM, yang hingga kini belum,” bebernya.

Kefi turut menyesalkan sikap aparat lingkungan setempat yang dinilai membiarkan aktivitas pematangan lahan meskipun tanah tersebut diduga bermasalah.

“Maksudnya, sudah itu bermasalah, dilakukan pembiaran. Padahal kan ada aktivitas di situ. Tidak mungkin RT tidak lihat. Apalagi waktu itu sudah land clearing, istilahnya pematangan lahan, bahkan sudah dipatok per kavlingnya,” tambahnya.

Ia menilai perkara ini dapat dikategorikan sebagai praktik mafia tanah karena konsumen membeli objek yang secara hukum sudah tidak tersedia.

Kesaksian Korban

Salah seorang korban, Baso, mengaku membeli lima kavling dengan ukuran bervariasi. Ia menyebut kepercayaan konsumen muncul karena ditunjukkannya surat segel induk dengan luas lahan sekitar lima hektare.

“Eh ternyata sudah diperjualbelikan oleh orang tuanya, lalu hendak diperjualbelikan lagi oleh anaknya. Di situ kami benar-benar merasa dirugikan,” ujarnya.

Korban lainnya, Adi Putra (34), mengaku membeli tujuh kavling bersama keluarganya dengan total nilai sekitar Rp210 juta.

“Setelah ditelusuri, ternyata tanahnya sudah pernah diperjualbelikan,” katanya.

Hal senada disampaikan Edi Saputra (39), yang membeli dua kavling dengan sistem pembayaran bertahap.

“Awalnya kami yakin aman. Tapi setelah kami cek langsung, ternyata tanah bermasalah dan suratnya sudah terpecah sejak lama,” ucapnya. (red)

Facebook Comments Box

  Yuk gabung ke Chanel WhatsApp Beranda.co!

spot_img

Baca Juga

Artikel Terkait

google-site-verification=2BD9weAnZwEeg5aPSMuk5688uWcb6MUgj2-ZBLtOHog