spot_img

Keputusan Final BK DPRD Kaltim Soal Kasus Andi Satya dan Darlis Pattalongi

BERANDA.CO, Samarinda – BK DPRD Kaltim resmi memutuskan kasus pengusiran advokat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim tidak terbukti melanggar kode etik. Putusan ini dibacakan langsung Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, pada Senin (21/7/2025) di Lantai 3 Gedung D Kantor DPRD Kaltim.

Kasus ini mencuat setelah dua anggota DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra dan M. Darlis Pattalongi, dilaporkan oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kaltim dan Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kalimantan Timur (TABAK) pada Mei lalu. Laporan tersebut terkait insiden pengusiran seorang advokat dalam RDP Komisi IV pada 29 April 2025.

Dalam pembacaan putusan, Subandi menegaskan ada tiga poin penting yang bersifat final dan mengikat.

BACA JUGA  Samsun: Petani Kukar Tidak Cengeng, Asal Infrastruktur Tersedia

“Pertama, tindakan terlapor satu dan terlapor dua yang meminta kuasa hukum RSHD meninggalkan ruang rapat tidak terdapat unsur penghinaan terhadap profesi advokat. Kedua, tidak terbukti melanggar kode etik atau peraturan tata tertib DPRD Kaltim. Ketiga, laporan pengaduan tidak dapat dilanjutkan ke proses mediasi maupun persidangan,” tegas Subandi.

Ia juga menambahkan, keputusan Badan Kehormatan (BK) ini tidak dapat diganggu gugat dan wajib ditaati oleh seluruh pihak terkait.

“Keputusan Badan Kehormatan ini bersifat final mengikat dan tidak dapat diganggu gugat demikian keputusan ini ditetapkan agar diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya serta ditaati oleh seluruh pihak,” tutup Subandi. (red)

Facebook Comments Box

  Yuk gabung ke Chanel WhatsApp Beranda.co!

spot_img

Baca Juga

Artikel Terkait

google-site-verification=2BD9weAnZwEeg5aPSMuk5688uWcb6MUgj2-ZBLtOHog