Home Berita Kalimantan Timur Tanah Bersertifikat Digarap Jadi Danau, Warga Palaran Tuntut Keadilan ke DPRD Kaltim

Tanah Bersertifikat Digarap Jadi Danau, Warga Palaran Tuntut Keadilan ke DPRD Kaltim

0
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy saat diwawancarai di Gedung DPRD Kaltim, Senin (26/5/2025). (FOTO: Abe)

Banner DPRD Kaltim 2025

BERANDA.CO, Samarinda – Konflik agraria kembali mencuat di Kalimantan Timur. Kali ini, Sutarno, warga RT 27 Kelurahan Handil Bhakti, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, mengaku lahannya seluas 4 hektare diserobot oleh PT Insani Bara Perkasa (IBP), sebuah perusahaan tambang batu bara.

Sutarno menyebut, lahan miliknya memiliki legalitas kuat berupa empat Sertifikat Hak Milik (SHM) atas namanya yang terbit sejak tahun 1992. Namun, sejak 6 Juni 2023, perusahaan disebut mulai menggali dan mengambil material dari lahan tersebut tanpa izin, hingga menyisakan cekungan seperti danau.

“Tanah saya digarap habis. Batu-batunya diangkut, sekarang tinggal jadi danau. Padahal saya punya sertifikat lengkap. Tidak ada pembicaraan, apalagi kompensasi,” ungkap Sutarno ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kaltim, Senin (26/5/2025).

Karena laporan ke kelurahan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tak membuahkan hasil, Sutarno akhirnya membawa kasus ini ke DPRD untuk mediasi.

Dari pihak PT IBP, Joni Piter selaku perwakilan bagian Legal dan Mitigasi membantah adanya penyerobotan. Ia menjelaskan, penggarapan dilakukan berdasarkan kerja sama dengan Effendi, Ketua RT setempat, berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun 2012.

“Kami memiliki perjanjian tertulis sejak 15 Desember 2022 dengan Pak Effendi, dan mulai aktivitas pada Maret 2023. Setelah ada komplain dari Pak Sutarno, kami minta data dan koordinat. Setelah di-overlay, ternyata lahan tersebut masuk dalam area kerja sama kami,” kata Joni.

Ia menambahkan bahwa perusahaan telah mengganti rugi lahan tersebut kepada Effendi sebesar Rp 4 miliar untuk area seluas 50 hektare. Sementara gugatan perdata dari Sutarno ke Pengadilan Negeri Samarinda telah diputus niet ontvankelijk verklaard (NO), artinya gugatan tidak diterima karena alasan administratif atau formil.

Menanggapi situasi yang memanas, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, menegaskan bahwa lembaganya akan terus mengupayakan jalan damai. Menurutnya, keberadaan SHM atas nama Sutarno menjadi dasar kuat untuk penyelesaian berupa ganti rugi atau proses jual beli secara sah.

“Kita sudah fasilitasi mediasi ini. Pak Sutarno punya SHM, maka solusi paling rasional adalah ganti rugi. Tinggal harga saja yang belum cocok,” ujarnya.

DPRD Kaltim akan menggelar pertemuan lanjutan pada 2 Juni 2025 untuk negosiasi harga antara Sutarno dan pihak perusahaan. Agus juga menyoroti bahwa konflik lahan seperti ini kerap muncul di daerah pertambangan Kalimantan Timur dan menekankan pentingnya sinergi antara warga, perusahaan, dan pemerintah.

“Kalau semua pihak bisa duduk bersama sejak awal, konflik seperti ini bisa dicegah. Apalagi ini bukan kasus pertama,” pungkasnya. (red/adv)

Facebook Comments Box
Exit mobile version