spot_img

Soal Perlindungan Bahasa, Pansus Konsultasi ke Kemendikbudristek

BERANDA.CO – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur, Marthinus, mengatakan melakukan konsultasi ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Hal ini terkait rencana Peraturan Daerah Perlindungan Bahasa Indonesia dan Bahasa Daerah.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menjelaskan, DPRD Kaltim sendiri telah membentuk panitia khusus untuk membuat rencana Perda tersebut. Dia berharap, dalam proses pembahasan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dapat memberikan pendampingan dan masukan saat penyusunan Perda.

“Kami berharap Perda ini tidak terkesan sekadar mengulang Perda serupa yang sudah ada di daerah lain, tetapi benar-benar menjadi Perda yang menampung berbagai masukan para pihak berkompeten dan dapat diimplementasikan,” katanya.

BACA JUGA  Adopsi Perda di Yogyakarta, Romadhony Putra Pratama: Aturannya Lebih Lengkap

Dalam konsultasi tersebut, Pansus didampingi oleh tim Kantor Bahasa Provinsi Kaltim. Rombongan diterima oleh Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Hafidz Muksin bersama jajaran. Hafidz Muksin menyampaikan beberapa program Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa yang selaras dengan substansi perda yang diusung pansus DPRD Kaltim, seperti revitalisasi bahasa daerah.

BACA JUGA  Banmus Ikuti Skema Kegiatan DPRD Jakarta

Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Imam Budi Utomo menambahkan saat ini Rancangan Undnag-Undang Bahasa Daerah sedang diproses di prolegnas. Menurutnya, perda yang diusung DPRD Kaltim sudah sejalan dengan program nasional tersebut.

“Upaya pelindungan bahasa dan sastra daerah dapat dilakukan melalui pembelajaran muatan lokal dan revitalisasi yang dilakukan oleh masyarakat sesuai dengan situasi dan kondisi daerah,” jelasnya. (adv)

Facebook Comments Box

spot_img

Baca Juga

Artikel Terkait

Facebook Comments Box
google-site-verification=2BD9weAnZwEeg5aPSMuk5688uWcb6MUgj2-ZBLtOHog