BERANDA.CO, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dengan penekanan pada kendaraan alat berat, saat mengadakan rapat finalisasi.
Ketua Pansus DPRD Kaltim yang mengkaji Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Sapto Setyo Pramono, menjelaskan tujuan utama Raperda itu ialah ingin memaksimalkan potensi pajak dan retribusi daerah, terutama dari sektor alat berat, kendaraan bermotor, dan bahan bakar.
“Kami ingin memaksimalkan potensi pajak dan retribusi daerah, terutama dari sektor alat berat, kendaraan bermotor, dan bahan bakar.” jelas politisi Partai Golkar ini,
Dirinya menambahkan bahwa beberapa pasal dalam raperda sedang dipelajari dan dimasukkan sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Rapat finalisasi ini bertujuan untuk merapikan dan menyempurnakan draft Raperda yang telah dibahas sebelumnya,” kata Sapto.
Selain membahas pajak dan retribusi daerah, Pansus juga telah membentuk tim terpadu untuk melakukan inventarisasi yang beroperasi di wilayah Kaltim.
Sapto Setyo Pramono menyoroti bahwa kendaraan alat berat memiliki potensi besar sebagai sumber pendapatan daerah, namun selama ini belum dikelola secara efisien. Banyak alat berat yang tidak terdaftar, tidak membayar pajak bahan bakar alat berat (PBB HB), dan menggunakan nomor polisi dari luar Kaltim.
“Kita akan mencari solusi untuk menertibkan alat-alat berat ini, termasuk melakukan proses balik nama dan registrasi ulang. Kita akan melibatkan pihak kepolisian, perhubungan, dan lainnya untuk membangun sistem yang efektif,” katanya.
Diharapkan dengan finalisasi draft Raperda ini, Pansus dapat segera melaporkan hasil kerjanya kepada pimpinan DPRD Kaltim dan Penjabat Gubernur Kaltim untuk mendapatkan persetujuan. Selanjutnya, draft Raperda akan dikonsultasikan ke pemerintah pusat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (adv)
