Perda Bantuan Hukum

BERANDA.CO Anggota DPRD Kaltim, Andi Faisal Assegaf memasifkan penyebarluasan informasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Perda ini penting untuk disebarkan secara luas ke masyarakat karena merupakan jaminan terhadap hak-hak konstitusional orang atau kelompok warga miskin di Kaltim. Kegiatan penyebarluasan perda digelar Andi Faisal Assegaf di Desa Bekoso, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Kaltim, Sabtu (28/1/2023).

Kegiatan ini dihadiri puluhan warga yang terdiri dari jajaran pemerintahan desa, Ketua BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, ibu-ibu PKK, hingga ibu-ibu majelis. Turut hadir pula, Kepala Desa Bekoso, Sahdan Amin.

Kepada peserta yang hadir, Andi Faisal Assegaf mengatakan, saat ini masih banyak masyarakat yang belum tahu adanya anggaran khusus dari pemerintah daerah untuk bantuan hukum bagi warga miskin di Kaltim. Padahal, jika warga mengetahui, mereka bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis yang sudah ditanggung dari APBD Kaltim. “Semua perkara dan konsultasi hukum ditanggung, baik itu masalah perdata, pidana, bahkan tata negara,” kata Andi Faisal Assegaf saat sosialisasi tengah berlangsung.

BACA JUGA  DPRD Kaltim Bahas Pengalokasian Anggaran Pendidikan tahun 2024

Andi Faisal menegaskan, Perbug Nomor 56 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, sudah terbit. Itu artinya, sudah ada anggaran yang disiapkan untuk program bantuan hukum tersebut. “Saya sosialisasikan ke warga supaya semakin banyak yang tahu bahwa di Kaltim ini ada dana untuk orang-orang mencari keadilan. Semoga sosialisasi ini bermanfaat,” ujarnya.

Kegiatan penyebarluasan perda yang digelar Andi Faisal menghadirkan dua narasumber kompeten di bidang hukum, yakni Ketua LBH Kumham PI cabang Penajam Paser Utara, Hendri Sutrisno, dan Rusmansyah. Adapaun kegiatan dipandu Ahmad Syafik.

Warga yang hadir tampak warga antusias mengikuti kegiatan Andi Faisal Assegaf. Beragam pertanyaan warga seputar bantuan hukum gratis disampaikan warga selama sesi diskusi. (adv)

Facebook Comments Box