BERANDA.CO – DPRD Kaltim menggelar Paripurna ke-6. Ada dua agenda yang digelar. Pertama, Penyampaian Laporan Masa Kerja Pansus Pembahas investigasi Pertambangan DPRD Kaltim. Kedua, Penyampaian Laporan Masa Kerja Pansus Pembahas Ranperda Tentang RTRW Kaltim 2022-2042.
Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, dan dihadiri anggota DPRD Kaltim, perwakilan Gubernur Kaltim serta OPD dilingkungan Pemprov Kaltim, di Gedung Utama B Kantor DPRD Kaltim, Senin 6 Februari 2023.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim M. Udin, menyampaikan sejumlah laporan. Seperti dalam menjalankan kerjanya, Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim menggunakan beberapa metodologi dengan mengedepankan prinsip-prinsip keterbukaan dan partisipatif.
Beberapa metodologi yang digunakan dan diterapakan adalah pengumpulan data sekunder dan primer, mengumpulkan data dari beberapa sumber seperti instansi pemerintah, perusahaan tambang, Inspektorat, media massa dan elektronik dan masyarakat sipil.
Kemudian, pengolahan data sekunder dan primer yakni data dan informasi yang terkumpul diolah dan dikomparasikan untuk dilakukan validasi dan verifikasi yang berguna menunjang kerja-kerja pansus. “RDP dilakukan dengan berbagai pihak baik dari perusahaan tambang batubara maupun instansi pemerintahan. Peninjauan Lapangan yang dilakukan ke beberapa lokasi perusahaan tambang batubara khususnya meninjau proses reklamasi yang telah dilaksanakan,” katanya.
“Dari berbagai macam metodologi yang telah dilakukan oleh tim pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim telah ditemukan beberapa persoalan diantaranya adalah terkait surat pengantar 21 IUP Palsu yang dikeluarkan oleh Pemprov Kaltim yang bertandatangan Gubernur saat ini sedang diproses di Polda Kaltim. Di indikasikan bahwa yang melakukan proses adminisitrasi terhadap surat pengantar tersebut merupakan ASN dan mantan ASN di lingkungan DPMPTSP provinsi Kaltim,” timpal M. Udin. (adv)