BERANDA.CO – Pansus Raperda RTRW, DPRD Kaltim, meminta perpanjangan waktu masa kerja selama tiga bulan. Hal ini dilakukan karena belum diterbitkannya dokumen Persetujuan Substansi Raperda RTRW Kaltim oleh Kementerian ATR/BPN RI.
“Persetujuan bersama antara Gubernur Kaltim dan DPRD Kaltim terhadap Raperda RTRW Kaltim juga belum dapat dilaksanakan,” kata Wakil Ketua Pansus Raperda RTRW DPRD Kaltim, Sapto Setya Pramono, Senin 6 Februari 2023.
Pernyataan itu disampaikannya saat Paripurna ke 6 DPRD Kaltim dengan dua agenda utama. Yakni, Penyampaian Laporan Masa Kerja Pansus Pembahas investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, dan Penyampaian Laporan Masa Kerja Pansus Pembahas Ranperda Tentang RTRW Kaltim 2022-2042.
“Mengingat masih adanya tahapan pembahasan Raperda RTRW yang belum dapat dilaksanakan, maka di hadapan Paripurna dewan terhormat ini Pansus RTRW kembali meminta perpanjangan waktu masa kerja selama 3 bulan,” katanya.
“Waktu itu untuk menunggu terbitnya persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN RI yang akan menjadi dasar untuk melaksanakan persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRD Kaltim terhadap Raperda RTRW ditetapkan menjadi Perda RTRW,” sambung Sapto Setya Pramono.
Politisi Partai Golkar ini dalam laporannya mengatakan, sebenarnya dalam jangka waktu 3 bulan pertama sejak ditugaskan, Pansus RTRW telah melaksanakan berbagai kegiatan. Mulai dari rapat internal Pansus, konsultasi ke kementerian terkait Focus Group Discussion (FGD), RDP, dan rapat-rapat kerja bersama PPemprov Kaltim.
“Kemudian pada 21 Desember 2022, dalam Paripurna ke-52, Pansus RTRW telah menyampaikan laporan hasil kerja yang pada intinya melaporkan bahwa pembicaraan tingkat I terhadap Raperda RTRW Kaltim 2022-2042 telah selesai dilaksanakan,” jelasnya.
Sapto Setya Pramono menambahkan, tahapan selanjutnya yang masih berlangsung adalah proses penyelesaian Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN yang masih belum diterbitkan. Sehingga, Pansus RTRW pada saat itu telah mengajukan permohonan perpanjangan masa kerja selama 1 bulan untuk menunggu terbitnya Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN yang selanjutnya menjadi dasar melaksanakan Persetujuan Bersama antara Gubernur Kaltim dan DPRD Provinsi Kaltim terhadap Ranperda RTRW.
“Maka kami meminta memperpanjang masa kerja Panitia Khusus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022-2042, selama 3 bulan sampai dengan 21 April 2023 dan berhenti dengan sendirinya setelah menyampaikan laporan hasil kerja pada Rapat Paripurna DPRD Kaltim,” tuturnya. (adv)