BERANDA.CO – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Syafruddin, menyatakan sebagian besar masyarakat Balikpapan hilang kepercayaan kepada sosok Gubernur Kaltim, Isran Noor.
Hal itu lantaran beberapa waktu belakangan ini kepentingan masyarakat sempat terhambat karena adanya Pergub Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan.
Politisi PKB ini mengungkapkan, rencana perubahan atu revisi dari aturan tersebut sangat diapresiasi. Namun disamping itu dia menyampaikan figur orang nomor satu di Kaltim ini kurang diterima bagi masyarakat Balikpapan.
“Kami berterimakasih kepada pak Isran yang sudah berencana untuk mau merevisi aturan ini, tapi saya sampaikan pak Isran sudah kurang diterima lagi di masyarakat Kota Balikpapan, apalagi ini sudah 3 tahun berjalan aturan itu, tetap kita apresiasi rencana itu namun terlambat,” akunya, Jumat 28 April 2023.
Akibat pemberlakuan dari regulasi tersebut pihaknya selaku wakil rakya yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Balikpapan ini juga telah tak mampu membendung aspirasi masyarakat yang telah terhimpun dalam penyerapan aspirasi atau dapat dikenal reses, sehingga hal itu berimbas kepada menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat.
“Karena dalam aturan itu kita dibatasi dengan batasan minimal anggaran Rp2,5 miliar, sedangkan usulan masyarakat tidak mencapai batas minimal tersebut,” tuturnya.
Menurut dia pemberlakuan regulasi itu dengan batasan minimal tidak efektif diterapkan sehingga hal itu turut menghambat percepatan penyerpan anggaran untuk kepentingan masyarakat. “Terlebih semangat pembangunan seharusnya dapat dilakukan merata, maka dari itu menurutnya klausul batasan minimal harus dirubah,” pungkasnya. (adv)