BERANDA.CO – Inspeksi mendadak yang dilakukan Komisi II dan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur ke PT Kalimantan Ferro Industry, dipastikan akan dibahas dalam waktu dekat. Seperti diketahui, PT KFI diketahui berdiri di atas aset Pemerintah Provinsi Kaltim di Desa Pendingin, Kecamatan Sanga Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara. Perusahaan ini bergerak dibidang smelter nikel. Apalagi, PT KFI disebut-sebut banyak memperkerjakan tenaga kerja asing di luar prosedur.
Nidya Listiyono, Ketua Komisi II DPRD Kaltim mengungkapkan, pembahasan dilakukan dalam rangka mencari solusi. Sebab sebelumnya ada indikasi ketidaksesuaian data perizinan dan juga pemenuhan dokumen terkait tenaga kerja asing.
“Kami membahas terkait hasil sidak PT KFI dan melakukan monitoring untuk memastikan pelaksanaan operasi usahanya, apakah benar-benar memenuhi dokumen perizinan, baik itu perizinan operasional maupun perizinan terkait mempekerjakan tenaga kerja asing,” katanya.
Menurut politisi Partai Golongan Karya itu, salah satunya adalah seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Katanya, ada tenaga kerja PT KFI yang tidak terdata. “Ini perlu dikomunikasikan lebih lanjut oleh PT KFI kepada badan yang bersangkutan, dan pihak manajemen PT KFI cukup kooperatif melaksanakan langkah perbaikan atas masukan beberapa instansi, terkait tenaga kerja, jaminan ketenagakerjaan termasuk perizinan yang perlu dilampirkan,” ujarnya.
“Kami dari DPRD perlu data, jadi menyuarakan sudah berdasarkan data yang disadur, bukan hal-hal yang bersifat argumentatif, seperti ketenagakerjaan, apakah sudah memenuhi prosedur dan sudah melakukan wajib lapor tenaga kerja,” tambah Nidya Listiyono.
Selain itu dia meminta, PT KFI untuk mengikuti aturan ketenagakerjaan. “Saat ada laporan karyawan yang kerjanya lembur tidak dibayar, mohon agar senantiasa dimonitor, supaya tenaga kerja yang bekerja di sana betul-betul mendapat manfaat efek beroperasinya PT KFI,” jelasnya. “Selebihnya akan didalami oleh komisi masing-masing, terkait aturan ketenagakerjaan yang mesti dipatuhi oleh PT KFI,” timpal Nidya Listiyono.
Sementara itu, terkait perizinan agar PT KEI, Nidya Listiyono mendesak PT KFI untuk segera melampirkan secara lengkap data ke DPRD Kaltim, dan sesuai berdasarkan yang disampaikan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kaltim.
“Sejumlah masukan yang disampaikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, DPMPTSP, Badan Agraria, dan Biro Ekonomi Setda Provinsi Kaltim, sudah dicatat oleh manajemen PT KFI dan segera ditindak lanjuti,” tutupnya. (adv)