Komisi I Gelar RDP
-Komisi I Gelar RDP dengan Bawaslu.

BERANDA.CO – RDP atau Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kaltim bersama Bawaslu Kaltim digelar Rabu 1 Februari 2023. Rapat berlangsung di Lantai 3 Gedung DPRD Kaltim. Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengatakan rapat tersebut membahas tentang peraturan kampanye parpol. Khususnya untuk bacaleg, caleg, dan anggota Legislatif menjelang Pemilu 2024.

RDP ini, kata dia, telah dijadwalkan jauh-jauh hari sebelumnya, mengingat tahapan Pemilu 2024 mulai dilakukan. “Tahapan Pemilu 2024 yang sudah mulai dilaksanakan ini erat kaitannya dengan DPRD Kaltim, makanya kamu perlu melakukan diskusi dengan Bawaslu Kaltim sehingga pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 ini betul-betul diawasi,” katanya.

Dalam forum RDP tersebut, urai Baharuddin Demmu, Bawaslu Kaltim telah menjelaskan beberapa hal teknis terkait pengawasan penyelenggaraan Pemilu 2024. Kemudian ada pula paparan PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang. “Karena dalam PKPU tersebut semuanya sudah diatur, terutama tentang aturan main kampanye, mana yang boleh dan mana tidak boleh dilakukan,” ujarnya.

BACA JUGA  Soal Buruh, Rusman Ya'qub Sebut Aturan Tidak Berjalan

Dalam RDP tersebut juga, papar Baharuddin Demmu, Bawaslu Kaltim telah memberi peringatan kepada seluruh anggota DPRD Kaltim untuk tidak melakukan kampanye diluar dari agenda internal partai seperti penggunaan logo partai dan lainnya, terutama partai-partai yang masuk dalam peserta Pemilu.

“Bawaslu Kaltim mengingatkan kami di DPRD Kaltim agar tidak menggunakan logo partai saat melaksanakan kegiatan diluar agenda internal partai. Karena menurut Bawaslu Kaltim itu sudah langgar aturan PKPU itu tadi. Kecuali kalau agenda internal partai baru, bisa menggunakan logo partai,” ucapnya.

Politikus PAN ini pun mendukung penuh aturan tersebut, serta berharap dapat diterapkan secara maksimal termasuk peningkatan pengawasan dari Bawaslu Kaltim. “Kami berharap agar seluruh anggota DPRD Kaltim, baik provinsi maupun di kabupaten/kota bisa mematuhi peraturan tersebut, sehingga pesta rakyat ini betul-betul dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya. (adv)

Facebook Comments Box