Home Berita Kalimantan Timur Jahidin Soroti Komersialisasi Aset Pemprov di Jalan Angklung

Jahidin Soroti Komersialisasi Aset Pemprov di Jalan Angklung

0
Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Jahidin. (Abe)

Banner DPRD Kaltim 2025

BERANDA.CO, Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin, menyuarakan kekhawatiran terkait komersialisasi aset pemerintah provinsi di sepanjang Jalan Angklung Samarinda. Dijumpai awak media di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (10/6/2025), politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengungkap bahwa ruas jalan dari simpang tiga Masjid Al-Kausar hingga Sekretariat HMI dan Persatuan Haji Indonesia telah dikomersialkan secara tidak selama kurang lebih 20 tahun.

“Kalian bisa cek sendiri, sepanjang jalan itu sekarang sudah dipenuhi kafe. Padahal itu aset milik Pemprov. Saya menduga kuat ada oknum yang menyewakan atau bahkan menjual secara tidak sah,” ungkap Jahidin.

Lebih lanjut, Jahidin menyebutkan bahwa tanah tersebut seharusnya bisa digunakan untuk mendukung pelayanan publik. Dirinya pun mendorong digelarnya rapat lintas komisi DPRD, melibatkan Komisi I (bidang hukum), Komisi II (bidang aset dan keuangan), serta Komisi III (infrastruktur).

“OPD (Organisasi Perangkat Daerah: red) di Kalimantan Timur di pemerintahan provinsi masih banyak yang belum mempunyai Sekretariat yang tidak representatif, nah kalau memang itu karena itu tanah Pemprov lebih baik kita manfaatkan bangun OPD atau keperluan-keperluan lain,” tegasnya.

“Saya akan usulkan dalam rapat paripurna agar dibentuk pansus atau minimal rapat gabungan lintas komisi. Kita perlu menginventarisasi seluruh bangunan di sana dan memanggil para pemilik kafe untuk dimintai keterangan,” tambahnya.

Ia juga mencurigai adanya praktik turun-temurun atas penguasaan lahan tanpa dasar hukum. Bahkan, Jahidin menyebut, jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka akan direkomendasikan untuk dibongkar.

“Kalau memang aset milik Pemprov itu disewakan, maka harusnya dibayarkan ke kas negara. Bukan ke oknum tertentu. Kalau tidak, ini masuk ranah pidana,” katanya.

Jahidin juga mendorong agar Satpol PP Provinsi turut dilibatkan dalam proses tersebut.

“Masih banyak OPD kita yang belum punya sekretariat representatif. Kenapa tidak dimanfaatkan untuk itu daripada dibiarkan dikuasai secara ilegal?”

Legislator asal Daerah Pemilihan Samarinda ini juga menekankan pentingnya komitmen bersama menyelamatkan aset daerah. Ia menilai, jika hal ini terus dibiarkan, maka generasi penerus akan menganggap tanah negara itu milik pribadi.

“Tidak bisa kita biarkan karena kalau generasi kita ini sudah habis nantinya ahli-ahli warisnya mereka menganggap sudah memiliki,” tandasnya. (adv/red)

 

Facebook Comments Box
Exit mobile version