
BERANDA.CO, Samarinda — Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan berbagai pemangku kepentingan pendidikan tinggi di Gedung E DPRD Kaltim, Selasa (10/6/2025). Agenda utama pertemuan ini adalah memastikan kesiapan pelaksanaan program pendidikan tinggi gratis (Gratis Pol) bagi mahasiswa baru tahun akademik 2025/2026.
Rapat dipimpin Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, yang menekankan pentingnya profesionalisme perguruan tinggi dalam menyambut program ini, tanpa mengorbankan kemandirian akademik.
“Kami tidak ingin karena ada dana dari pemerintah, perguruan tinggi menjadi enggan bersuara kritis terhadap kebijakan. Dunia pendidikan harus tetap independen,” tegas Darlis.
Salah satu isu krusial yang dibahas adalah pengembalian UKT bagi mahasiswa jalur SNBP yang telah membayar sebelum skema Gratis Pol berjalan. Menjawab kekhawatiran itu, Darlis memastikan bahwa Pemprov Kaltim menjamin pengembalian UKT, dengan target realisasi paling lambat September 2025.
“Setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), uang UKT akan dikembalikan langsung ke mahasiswa,” jelasnya.
Selain itu, Komisi IV juga mengusulkan agar batas usia maksimal penerima beasiswa S3 untuk dosen dan tenaga pendidik dinaikkan dari 40 menjadi 45 tahun, guna memberi ruang bagi mereka yang ingin melanjutkan pendidikan.
Dalam RDP tersebut, Darlis juga mengingatkan perguruan tinggi agar tetap melayani mahasiswa dengan optimal, meskipun proses pencairan dana belum selesai.
“Jangan sampai hanya karena UKT belum cair, layanan pendidikan jadi dikorbankan. Ini bukan proyek biasa, ini masa depan generasi Kaltim,” ujarnya tegas.
Sementara itu, Kepala Biro Kesra Setprov Kaltim, Dasmiah, menjelaskan bahwa hanya perguruan tinggi terdaftar di PDDIKTI dan memiliki sistem akuntabel yang akan menjadi mitra program Gratis Pol. Dana beasiswa kini disalurkan langsung ke institusi, bukan ke mahasiswa, untuk menghindari penyalahgunaan dana, sebagaimana arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Skema ini juga tidak mencakup biaya investasi seperti uang gedung, melainkan fokus pada UKT dan SPP.
Syarat penerima Gratis Pol:
- Warga Kaltim minimal 3 tahun
- Usia maksimal 25 tahun (S1), 35 tahun (S2), 40 tahun (S3)
- Tidak menerima beasiswa lain
- Terdaftar aktif di PDDIKTI
- Melaporkan perkembangan studi secara berkala
Adapun untuk mahasiswa Universitas Terbuka tidak masuk skema Gratis Pol karena tidak berdomisili secara administratif di Kaltim.
Lebih lanjut, Dasmiah menyebutkan bahwa program ini juga memberikan afirmasi untuk mahasiswa disabilitas, dari daerah 3T, hafidz Qur’an, serta yang menempuh bidang studi langka, melalui rekomendasi Gubernur, Ketua DPRD, atau Sekda.
Ia juga menjelaskan adanya program seleksi ketat bagi mahasiswa luar daerah dan luar negeri, dengan target penerima 857 orang (luar Kaltim) dan 89 orang (luar negeri) pada tahun 2025.
Wakil Rektor II Unmul, Dr. Ir. Sukartiningsih, menyambut baik program ini sebagai langkah besar dalam akses pendidikan, dan menegaskan bahwa tak ada mahasiswa yang batal kuliah hanya karena menunggu Gratis Pol.
“Kami siap mendukung. Tidak ada mahasiswa Unmul yang gagal kuliah karena persoalan ini,” ujarnya.
Sementara itu, Irmadi Irawan, Staf Khusus Rektor, menyatakan bahwa data mahasiswa telah terintegrasi otomatis dengan sistem Gratis Pol, tinggal menunggu SK Gubernur dan PKS sebagai dasar pencairan dana.
Dengan berbagai penyesuaian dan pengawasan dari DPRD Kaltim, program Gratis Pol diharapkan menjadi solusi jangka panjang pendidikan tinggi gratis, yang tak hanya adil dan merata, tapi juga menjaga kualitas dan independensi akademik di Kalimantan Timur.
“Kami pastikan 100% mahasiswa yang sudah bayar, dan datanya terverifikasi, akan dikembalikan UKT-nya. Kami telah melakukan negosiasi intensif dengan Pemprov kaltim agar hak mahasiswa tidak hilang,” ungkap Irmadi. (adv/red)