BERANDA.CO – Bertempat di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (Raperda PPKS) dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, pada Senin (08/11/2021).
Raking mengungkapkan raperda tersebut dibuat agar upaya penanganan masalah kemiskinan di Kota Taman bisa terselesaikan. Menurutnya dengan menuntaskan regulasi (Reperda PPKS:red) tersebut merupakan salah satu strategi menangani kemisikinan.
Dalam pembahasan regulasi tersebut berfokus terhadap redaksional pada pasal hingga substansi yang akan di masukan dalam Raperda.
Tak hanya itu Raperda yang dibuat saat ini merupakan perubahan terhadap Raperda tentang pembinaan anak jalanan.
“Raperda ini untuk mengatasi berbagai masalah sosial, tentunya tidak hanya soal kemiskinan,” ungkap Raking saat memimpin rapat.
Pria yang menjabat pula sebagai Wakil Ketua Komisi I ini menilai Raperda ini relevan dengan kondisi masyarakat Kota Bontang saat ini, mengingat masalah sosial yang ada sudah cukup komplek.
“OPD harus cerdas melihat gejala sosial di masyarakat. Jangan hanya sejedar menggugurkan kewajiban,” ujarnya.
Seperti diketahui bahwa PPKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar.
Draf Raperda yang didasari dasar hukum Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tersebut akan memuat 29 pasal.(adv/abe)