BERANDA.CO, Samarinda – Pentingnya menyelesaikan permasalahan terhadap hak para pekerja, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Akhmed Reza Fachlevi mengakui telah menerima keluhan sejumlah buruh terkait persoalan hak berupa uang lembur yang belum dibayarkan sejak 2013 hingga 2018.
Dibeberkannya total tunggakan yang belum terbayarkan oleh perusahaan mencapai Rp7,4 miliar, dengan sebagian dari nilai tersebut sudah dibayarkan sebagian oleh pihak perusahaan, meninggalkan kekurangan sebesar Rp5,2 miliar.
Dirinya pun menyampapaikan bahwa sebagai bagian dari komitmen Komisi IV DPRD Kaltim dalam melakukan pengawalan atas keluhan yang disampaikan oleh para tenaga kerja, mereka telah meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim untuk membantu menyelesaikan masalah ini sampai pihak perusahaan membayar tunggakan tersebut.
“Kita berharap permasalahan yang ada dapat diselesaikan oleh pihak perusahaan karena mengingat hal itu merupakan bagian dari hak para pekerja.” ucap Reza–biasa disapa, saat diwawancaraidi Samarinda.
Salah satu permasalahan yang muncul adalah kelompok pekerja yang berada di serikat buruh yang berbeda. Meskipun demikian, menurut Reza, hal ini bukan alasan yang dapat diterima untuk tidak membayar uang lembur yang seharusnya diterima oleh para pekerja. Untuk mencegah permasalahan serupa terulang di masa depan, DPRD Kaltim juga meminta Disnakertrans untuk melakukan pendataan serikat buruh di wilayah tersebut.
Pemerintah Kaltim didesak untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja, terutama hak uang lembur, dipenuhi sepenuhnya oleh perusahaan. Kepemimpinan Akhmed Reza Fachlevi dan Komisi IV DPRD Kaltim berkomitmen untuk menjaga dan melindungi hak-hak pekerja di Kaltim serta memastikan bahwa permasalahan ini segera selesai.
Reza menegaskan para tenaga kerja yang terkena dampak telah mengantongi Surat Perintah Membayar dari Disnakertrans Kaltim yang ditujukan kepada perusahaan, sehingga sudah sangat jelas bahwa pihak perusahaan memiliki kewajiban membayar tunggakan upah lembur tersebut.
“Dari persoalan yang ada kami juga meminta kepada Disnakertrans Kaltim untuk melakukan pendataan serikat buruh di Kaltim, supaya menghindari kejadi serupa terulang kembali,” tegasnya. (adv)